Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Otonomi Daerah: Disetujui Presiden Jokowi, Sandiaga Uno Resmi Tak Jabat Wagub DKI

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian Sandiaga S. Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian Sandiaga S. Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan bahwa Keppres mengenai pemberhentian Sandiaga Uno dari jabatan wagub telah ditandatangani Presiden.

"Sudah [diteken Presiden]. Suratnya sudah di Biro Tata Pemerintahan Daerah DKI," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dia menuturkan dengan dikeluarkannya Keppres tersebut maka jabatan Wagub DKI secara resmi kosong. Sandiaga pun sudah tidak lagi menjadi pasangan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Setelah ini, Gubernur DKI Jakarta akan menyampaikan Keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Eksekutif dan legislatif Ibu Kota akan mengikuti tata tertib pengisian posisi Wagub DKI melalui mekanisme pemilihan atas dua calon di DPRD DKI.

Partai politik pengusung, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa menyampaikan masing-masing satu nama untuk dipilih. Dua calon akan diteruskan kepada Ketua DPRD DKI untuk dipilih salah satu dari dua pilihan.

"Bila usulan lebih dari dua, akan dikembalikan ke pengusul," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini masih terjadi tarik-menarik Gerindra maupun PKS soal sosok yang akan mendampingi GUbernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta. PKS awalnya mengajukan Ketua DPP PKS sekaligus mantan Tim Pemenangan Anies-Sandi kala Pilkada DKI 2017 Mardani Ali Sera. Namun, nama penggagas gerakan #2019GantiPresiden tersebut tersingkir.

PKS justru santer mengajukan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Akhmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis. Sementara itu, DPD Gerindra DKI Jakarta menawarkan nama Wakil Ketua DPRD DKI Mochammad Taufik.

Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper