Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Walau Prabowo Presiden, Tak Bisa Intervensi Kasus Rizieq Shihab

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) mencium tangan istri almarhum Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid saat berkunjung ke rumah keluarga Gus Dur di Ciganjur, Jakarta, Kamis (13/9/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) mencium tangan istri almarhum Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid saat berkunjung ke rumah keluarga Gus Dur di Ciganjur, Jakarta, Kamis (13/9/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.

Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya, jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.

"Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak.

"Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan," bunyi salah satu poin tersebut.

Diketahui saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi sejak tersandung kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan Polri lantaran tak cukup bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper