Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cermati Tanggung Jawab Hukum Pengusaha pada Pasar e-Dagang

Jumlah sarana pasar e-dagang (e-commerce marketplace) semakin banyak selama 3 tahun terakhir. Dalam hal ini, perlu dicermati tanggung jawab hukum pengusaha pada e-dagang.
Ilustrasi e-Dagang
Ilustrasi e-Dagang

JAKARTA – Jumlah sarana pasar e-dagang (e-commerce marketplace) semakin banyak selama 3 tahun terakhir,  membuka kesempatan tidak hanya bagi usahawan besar, melainkan juga usahawan kecil dan menengah untuk memasarkan produk barang dan/atau jasa tanpa harus membayar sewa ruang atau lahan yang mahal sebagaimana pada pasar konvensional.

Kesempatan berbisnis secara e-dagang telah banyak menciptakan kesempatan kerja bagi pengusaha awal untuk memasarkan produk barang dan/atau jasa dengan memanfaatkan waktu dan biaya yang sangat efisien.

Namun, kesempatan luas berbisnis e-dagang yang disediakan investor sebagai pemilik pasar e-dagang, dan semangat usahawan memasarkan produk barang atau jasanya tidak diiringi oleh kesadaran dan tanggungjawab dan konsekuensi hukum terhadap produk barang atau jasa yang dipasarkan oleh para pengusaha yang terlibat dalam pasar e-dagang itu.

Ternyata, tidak sedikit produk barang yang dipasarkan pada pasar e-dagang merupakan produk palsu, atau “setengah-palsu” yaitu produk asli dicampur dengan produk palsu yang dikemas ulang dengan menggunakan merek asli tanpa seizin dari pemilik merek sebenarnya.

Ada pula yang proses produksinya mengabaikan kebersihan dan kesehatan karena tidak memahami peraturan yang ditetapkan BPOM, dan UU Perlindungan Konsumen.

Bahkan ada pula yang menjual produk pupuk asli bersubsidi yang dicampur dengan pupuk palsu dengan menggunakan merek produsen pupuk asli bersubsidi. Tanpa menyadari tindakan mengedarkan, menjual pupuk bersubsidi dapat menimbulkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi .

Selain itu, terdapat pula penjualan barang-barang asesori mewah melalui pasar e-dagang yang dijual lebih mahal daripada produk aslinya.

Penulis telah menerima cukup banyak kasus pelanggaran hukum pada pasar e-dagang terutama pada produk-produk makanan, minuman, asesori, elektronik, dan pupuk bersubsidi.

Pelanggaran hukum yang dilakukan para usahawan yang terjadi pada pasar e-dagang adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Merek, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pelanggaran terhadap peraturan-peraturan, di antaranya yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan. 

Penyedia sarana pasar e-dagang patut diduga juga melakukan pelanggaran hukum, setidak-tidaknya melakukan turu tserta karena ia ikut menyebarluaskan produk-produk barang dan/jasa yang melanggar hukum, dan karena para konsumen atau pembeli produk barang melakukan pembayaran melalui penyedia sarana pasar e-dagang, yang  ia serahkan pelunasan itu kepada penjual barang tersebut beberapa waktu kemudian.

Berbeda dengan pemilik mal atau pasar yang menyewakan toko atau ruang usaha, yang tidak pernah terlibat pembayaran dalam transaksi antara penyewa dengan konsumen atau pembeli, sehingga sulit dinyatakan ikut serta dalam tindak pidana yang terjadi pada transaksi tersebut apabila produk yang dijual penyewa melanggar hukum.

Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan alasan penyedia atau pemilik pasar e-dagang yang menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap UU Merek, UU Perlindungan Konsumen, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh pengusaha yang memasarkan produk barang dan/atau jasa pada pasar e-dagang yang disediakannya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah cukup aktif melakukan pengawasan dengan menanyakan, atau mendata kepada para produsen makanan, minuman, dan obat yang produknya telah didaftar pada BPOM, dan mencermati produk-produk serupa yang dijual pihak lain merupakan bagian dari produsen yang asli atau palsu,  sebagai upaya melindungi masyarakat agar tidak membeli produk yang membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat.

Diharapkan instansi pemerintah lain, misal: KementrianPerdagangan, Bea  Cukai, atau Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, juga   melakukan pengawasan yang efektif terhadap penjualan produk-produk yang merugikan konsumen, dan para pengusaha yang sebenarnya.

Serta melakukan sosialisasi dan pemahaman, minimal, terhadap UU Merek, dan UU Perlindungan Konsumen kepada para pengusaha yang menjual produk barang dan/atau jasanya melalui pasar e-dagang

Harus Selektif dan Cermat

Para penyedia sarana pasar e-dagang harus selektif dan mencermati terlebih dulu kebenaran data para pengusaha, dan keaslian produk yang dipasarkan melalui sarana pasar e-dagangnya;

Dia harus cepat menanggapi keluhan konsumen, terhadap pengusaha yang menjual produk barang dan/atau jasa yang melanggar kepentingan konsumen agar tidak menimbulkan korban lebih banyak;

Atau menanggapi somasi yang disampaikan oleh pemilik merek yang sebenarnya terhadap pengusaha yang memasarkan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan hak kekayaan intelektual, khususnya merek tanpa izin darinya, yang mengakibatkan terganggu reputasinya.

Untuk itu, penyedia sarana e-dagang harus tegas segera menghapus info, pemasaran produk barang atau jasa yang merugikan itu, dan mau memberikan data pengusaha yang melanggar undang-undang itu kepada instansi pemerintah, atau pemilik merek sebenarnya.

Kesigapan penyedia sarana e-dagang menanggapi keluhan itu menjadi alasan ia dianggap beriktikad baik melindungi masyarakat, konsumen, pengusaha yang jujur, dan mencegah pengusaha penyedia sarana e-dagang dari kemungkinan tuntutan hukum yang bisa dialaminya dari konsumen, atau pemilik merek yang sebenarnya.

Dan tidak bisa berdalih tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk barang dan/atau jasa yang ditayangkan pada sarana pasar e-dagangnya.

*) Penulis adalah advokat dan Guru Besar Tidak Tetap di FHUI,  FH UniversitasTrisakti, dan FH Universitas Sebelas Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper