Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DERMAGA SABANG: Mantan Suami Tamara Bleszynski Diperiksa di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Teuku Rafly Pasya, mantan suami artis Tamara Bleszynski, terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 hingga 2010.
Teuku Rafli Pasya dan isterinya Nurah Syahfirah serta Teuku Rasya merupakan anak dari Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya/Istimewa-Instagram
Teuku Rafli Pasya dan isterinya Nurah Syahfirah serta Teuku Rasya merupakan anak dari Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya/Istimewa-Instagram

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Teuku Rafly Pasya, mantan suami artis Tamara Bleszynski, terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 hingga 2010.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Rafly Pasya, swasta, sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 s.d. 2010.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA), dan adanya kesalahan prosedur, seperti izin amdal belum ada tetapi pembangunan berjalan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut, sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper