Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU, Bawaslu & DKPP Akan Bahas Soal Koruptor Nyaleg dengan MA

Bawaslu selalu berpendapat bahwa aturan yang melarang koruptor 'Nyaleg' bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu yang tidak ada larangan secara khusus.
KPU saat melakukan sosialisasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tingkat pusat di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/8)./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
KPU saat melakukan sosialisasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tingkat pusat di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/8)./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk melakukan audiensi terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya melarang mantan koruptor mendaftar calon anggota legislatif. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan surat tersebut merupakan salah satu keputusan dalam pertemuan tripartit. “Ya kan kita buat surat dulu. Kita mau mencoba melakukan pertemuan dengan mereka. Kita tidak tahu kapan. Mereka yang punya waktu,” katanya di Gedung KPU, Senin (10/8/2018).

Pertemuan tersebut diagendakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang PKPU Nomor 20. Hal ini karena pada pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Ilham menjelaskan bahwa PKPU 20 merupakan terobosan baru yang sudah dilakukan lembaganya. Peraturan ini akan terus ada sampai ada putusan peraturan tersebut tidak sesuai UU oleh MA

Sementara itu, Bawaslu selalu berpendapat bahwa isi pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu yang tidak melarang secara khusus tiga narapidana ini.

Di sisi lain, KPU telah memberikan jawaban keterangan dari pelapor yang menggugat PKPU nomor 20. “Alasan mereka [pelapor] karena tidak ada di Undang-undang Pemilu,” ungkap Ilham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper