Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Tambang di Pamekasan Beroperasi Ilegal

Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengurusan izin penambangan ke pemerintah daerah, menyusul adanya ratusan usaha penambangan di wilayah itu yang tidak mengantongi izin usaha.
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal./Antara-Jafkhairi
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal./Antara-Jafkhairi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengurusan izin penambangan ke pemerintah daerah, menyusul adanya ratusan usaha penambangan di wilayah itu yang tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan Moh Hosnan Achmadi di Pamekasan, Sabtu, menyatakan hingga kini jumlah usaha penambangan di daerah itu yang tidak berizin sebanyak 350 unit usaha.

"Berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, banyaknya usaha penambangan yang tidak berizin ini, karena mereka kesulitan untuk mengurus izin," ujar Hosnan.

Sementara, perwakilan dinas perizinan Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan terbatas sehingga para pelaku usaha penambangan yang ada di Pamekasan kesulitan untuk mengurus izin usaha mereka.

Menurut Hosnan, jumlah usaha penambangan yang tidak berizin sebanyak 350 unit bukanlah jumlah yang sedikit dan oleh karenanya, perlu perhatian pemerintah.

"Saran saya, hendaknya tidak semua izin penambangan diurus oleh Pemprov Jatim, jika pemerintah provinsi tidak bisa menyediakan kantor perwakilan di Pamekasan," katanya.

Untuk jenis usaha penambangan dengan sekala tertentu, menurut dia, sebaiknya pengurusan izin usahanya diserahkan kepada daerah.

"Misalnya, untuk usaha penambangan dalam sekala rumah tangga, saya kira tidak perlu untuk mengurus ke Pemprov Jatim," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data DPRD Pamekasan, jumlah usaha penambangan ilegal di Pamekasan ini bertambah, mengingat pada 2016 hanya 64 titik yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Jabir menyatakan, pihaknya memang telah memberikan teguran kepada pelaku usaha penambangan yang hingga kini belum mengantongi izin usaha itu.

"Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan izin usaha memang dari Pemerintah Provinsi, bukan dari Pemkab Pamekasan," kata Jabir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper