Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Bekuk 8 Tersangka Mafia Tanah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 8 tersangka mafia tanah yang telah menggugat dan menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan surat palsu.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 8 tersangka mafia tanah yang telah menggugat dan menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan surat palsu.

Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku telah menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp340 miliar dari total aset berupa tanah seluas 2,9 hektar sebesar Rp900 miliar.

Dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mendirikan Gedung Samsat Jakarta Timur di atas tanah yang dibeli Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

"Kemudian pada tahun 2014, ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah mereka berinisial S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I. Padahal pada tahun 1992 sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut," tutur Ade, Rabu (5/9/2018).

Menurut Ade, para tersangka mengklaim sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi yang memiliki tanah itu dan menggugat tanah Pemprov itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia mengatakan para pelaku sudah dijerat dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pelaku sempat menang di tingkat pengadilan. Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI. Semua pelaku sudah diamankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper