Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan lahan Pemprov DKI oleh PT Jakpro.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan penerbitan SP3 tersebut merupakan kewenangan tim penyidik. SP3 diterbitkan karena tidak ditemukan unsur kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan Pemprov DKI oleh PT Jakpro.
"Dasarnya SP3 itu karena tidak ditemukan kerugian negara. Jadi yang jelas kami siap menghadapi gugatan praperadilan MAKI," tuturnya, Rabu (5/9/2018).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 yang diterbitkan tim penyidik Kejaksaan Agung pada kasus tindak pidana korupsi pengalihan lahan Pemprov DKI oleh PT Jakpro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menilai kasus pengalihan lahan Pemprov DKI di Jalan Parung Panjang oleh PT Jakpro kepada PT Wahana Agung Indonesia (WAI) Jakarta Utara syarat muatan korupsi. Kasus yang terjadi sekitar 2008 - 2012 diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar.
"Kasusnya terkait pengalihan lahan, yang kemudian diterbitkan HGB (Hak Guna Bangunan). Di atasnya akan dibangun Mall, Apartemen dan Pusat Hiburan lainnya. Padahal, pengalihan dari BUMD DKI ke PT WAI dilakukan tanpa izin Gubernur DKI dan DPRD DKI," katanya.
Boyamin menjelaskan dalih termohon (Kejaksaan Agung) bahwa tidak cukup bukti adalah tidak tepat, karena dua alat bukti sudah terpenuhi pada perkara tersebut.
"Berupa alat bukti surat yang telah disita dan alat bukti berupa keterangan para saksi," ujarnya.
Selain itu, Boyamin menjelaskan penerbitan SP3 belum dilengkapi audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga dia menilai tindakan SP3 yang dilakukan Termohon dalam perkara aquo dinyatakan tidak sah.
"Karena perkara itu jelas-jelas cukup bukti minimal dua alat bukti, sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan merupakan perbuatan pidana korupsi," tutur Boyamin.
Pada perkara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketit GeDe Suena, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah, dan Dirut PT WAI Fredy Tan. Namun ketiga tersangka itu tidak dicegah dan ditahan selama proses penyidikan pada 2015 - 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel