Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Singapura Gugat LPS dan Bank JTrust 

Seorang investor asal Singapura, Gavin Goh Meng Meng mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Lembaga Penjamin Simpanan dan PT Bank J Trust Indonesia Tbk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang investor asal Singapura, Gavin Goh Meng Meng mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Lembaga Penjamin Simpanan dan PT Bank J Trust Indonesia Tbk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Permohonan itu telah didaftarkan oleh Gavin Goh Meng Meng (penguggat) melalui kuasa hukumnya Andi Simangungsong ke PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 488/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, pada 1 September 2018 lalu. 

Andi Simangungsong, kuasa hukum Gavin Goh Meng Meng mengatakan, gugatan itu dilayangkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena menilai LPS tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara sepihak nilai saham penyertaan modal yang berbeda. 

“Seharusnya di dalam anggaran dasar Rp78 lalu kenapa ditetapkan Rp0,01 atau setidak-tidaknya berbeda atau lebih rendah dari harga saham di perdagangan bursa yang seharusnya Rp50 lalu ditetapkan Rp0,01,” kata Andi kepada Bisnis, Selasa (4/9/2018). 

Andi mengatakan, LPS telah mengubah anggaran dasar Bank J Trust Indonesia dengan klasifikasi saham menjadi saham seri A nilai Rp0,01 per lembar dan saham seri B nilai nominal Rp78 per lembar saham. 

“Di sini LPS tidak membedakan hak-hak pemegang saham seri A dan seri B, termasuk hak untuk pemungutan suara dalam RUPS ataupun hak terkait deviden. Namun, LPS jangan khawatir dengan tuntutan ini karena tidak dirugikan,” kata dia. 

Di dalam gugatan itu, pihaknya turut menggugat J Trus Co. Ltd (tergugat 3), Group Lease Holdings PTE., Ltd (tergugat 4), PT J Trust Investment Indonesia (tergugat 5) dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto dan rekan (tergugat 6).

Dari isi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat menuntut ganti rugi kepada para tergugat dengan kerugian materiel sebanyak Rp663 juta dan immaterial sebanyak Rp1 triliun. 

Gugatan lain adalah kepada tergugat 3, 4 dan 5 secara bersama-sama melakukan peningkatan modal tergugat bank berkode emiten BCIC itu, dengan cara penerbitan saham baru yang dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada kliennya. 

Menurutnya, penggugat tidak ikut ambil bagian dalam penambahan porsi saham tersebut seperti hak memesan efek terlebih dahulu sehingga menyebabkan saham penggugat semakin terdilusi. 

Dia menambahkan, tergugat 2 juga berencana melakukan kegiatan reverse stock split yaitu memberikan penilaian yang sama terhadap 2 klasifikasi saham padahal memiliki nilai yang jauh berbeda. Menurutnya, reverse stock split ditunda. 

“Komposisi kepemilikan saham seharusnya dikembalikan kepada keadaan semula seperti tertuang dalam akta No. 22/5 Juni 2007 yang dibuat di hadapan notaris Buntorio Tigris dan akta No. 112, tanggal 12 Juni 2008 oleh notaris yang sama sebelum pengambilalihan oleh LPS,” ujarnya.

Dari berkas dikutip Bisnis, Goh Meng Meng adalah pemegang saham sebanyak 8.500.000 lembar saham seri B dengan nilai nominal sebesar Rp663 juta kepada BCIC. 

Adapun tergugat I yaitu LPS adalah pihak yang ditunjuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Keputusan KSSK No. 04/KSSK.03/2008 tertanggal 21 November 2008 untuk menangani Bank J Trust. LPS menangani BCIC karena dahulu merupakan PT Bank Century Tbk. 

Sejak mengambil alih BCIC pada November 2008, dahulu Bank Century, LPS menempatkan modal sementara di BCIC dengan kepemilikan saham sebanyak 801.184.100.000.000 lembar saham seri A atau setara dengan 99,996% saham. 

Seiring berjalan waktu, penggugat menilai bahwa tergugat LPS mengkonversi dan menetapkan sendiri setoran modal dengan nilai konversi sebesar Rp0,01 per lembah saham dan menjadi pemegang saham dengan jumlah 676.236.100.000.000 lembar saham dan membuat klasifikasi saham sendiri yaitu saham seri A.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan, penetapan nilai saham sudah sesuai aturan undang-undang LPS dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Proses itu [penetapan saham] sudah sepengatuhan dan izin dari pihak berwenang artinya penepatan sudah lama dan ada prosesnya melalui RUPS,” ujarnya. 

Terkait investor tidak dilibatkan dalam penetapan nilai saham, menurutnya, dalam UU LPS ada tercantum pemegang saham tidak perlu terlibat. Dia sendiri menambahkan dengan adanya gugatan PMH tersebut, LPS akan mempelajari terlebih gugatan tersebut. 

Terpisah, Kepala Corporate Secretary Bank J Trust Indonesia Rudyanto Gunawan mengatakan belum tahu juga adanya gugatan PMH dari investor Singapura itu kepada pihaknya. 

Namun demikian, menurutnya, terkait nilai saham Rp0,01 yang menjadi gugatan dari investor Gavin Goh Meng Meng itu tidak benar karena penetapan oleh BCIC sudah sesuai dengan keterbukaan informasi perusahaan dan peraturan pasar modal. 

“Nilai Rp78 itu saat diambil alih oleh LPS dan harga itu tidak ada lagi nilainya. Makanya LPS menetapkan harga Rp0,01. Kalau tetap Rp78 nilainya sudah turun. Sementara, reverse stok split sudah sesuai dengan voting [pemungutan suara] RUPS,” ujarnya. 

Dia mengatakan, kalau investor ingin memprotes penetapan nilai saham tidak melibatkannya seharusnya investor hadir saat RUPS berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper