Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGAT BPJS: Surat Kuasa Presiden Belum Beres, Penggugat Kecewa

Presiden dan Kejaksaan Agung dianggap tidak mengindahkan panggilan pengadilan dalam perkara gugata terhadap BPJS Kesehatan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden dan Kejaksaan Agung dianggap tidak mengindahkan panggilan pengadilan dalam perkara gugata terhadap BPJS Kesehatan.

Dalam sidang sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2019), ketua majelis hakim Mery Taat meminta para pihak yang hadir di persidangan untuk menunjukkan kedudukan hukum atau legal standing dengan menyerahkan surat kuasa.

Akan tetapi, jaksa pengacara negara atas nama Annisa Kurnia dari Kejaksaan Agung yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kuasa secara formil dari Presiden Republik Indonesia.

Karena belum menunjukkan surat kuasa, kuasa hukum penggugat, Rusdianto meminta majelis untuk menganggap pihak Presiden Indonesia tidak hadir dalam persidangan tersebut dan sebagai konsekuensinya, majelis akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya atau merupakan pemanggilan terakhir.

"Jika tetap tidak hadir dengan bukti surat kuasa maka kami anggap melepaskan kesempatan untuk menanggapi persidangan," ujar ketua majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum dari BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan telah menunjukkan surat kuasa ke majelis hakim.

Dengan demikian, majelis kemudian mengaggendakan sidang pada 10 September dengan melanjutkan agenda pemeriksaan permulaan berupa mengecek legal standing para pihak, termasuk Presiden Indonesia.

Ditemui seusai persidangan, Ruadianto, kuasa hukum penggugat menyesali sikap lembaga Kepresidenan dan Kejaksaan Agung yang tidak menyelesaikan surat kuasa persidanga .

"Presiden belum memberi kuasa dan Jaksa Agung belum menandatangani. Hal ini bukanlah persoalan sulit tapi rupanya lembaga negara menganggap remeh, tidak menghargai panggilan pengadilan dan tidak juga menghargai hak penggugat karena sudah 2 kali dipanggil" tuturnya.

Pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan cepat karena kliennya membutuhkan keputusan pengadilan ahar BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya obat Trastuzumab bagi penderita kanker yang tengah menjalani terapi penyembuhan.

Menurutya, setelah sidang pemeriksaan dilaksanakan, pihaknya akan memanfaatkan mediasi untuk meminta solusi dari para tergugat terkait dengan tuntutan tanggungan biaya obat kanker tersebut.

"Kami akan meminta solusi karena selama ini mereka khususnya BPJS Kesehatan tidak memberikan solusi," tuturnya.

Edi Haryadi, suami dari Juniarti yang merupakan penggugat mengatakan BPJS Kesehatan kerap mengabaikan putusan Menteri Kesehatan terkait boleh tidaknya melakukan cover terhadap jenis layanan kesehatan.

"Percuma kalau ada peraturan menteri tapi tidak dilakukan oleh BPJS. Istri saya akan menjalani pengo atan kemoterapi yang ke 4 dan itu tanpa Trastuzumab. Para tergugat jangan bermain-main dengan nyawa istri saya," tuturnya.

Seperto diketahui, Edy Haryadi, suami Juniarti, pasien penderita kanker payudara HER2 positif menggugat BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan dan Presiden Indonesia dan Dewan Pertimbangan Klinjs setelah BPJS Kesehatan tetap menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab. Perkara itu tercatst dengan nomor register 552/PDT.G/2018/PN.Jkt Sel.

Obat ini sebelumnya memang dijamin penyediaannya oleh BPJS Kesehatan, tetapi sejak 1 April 2018 lembaga penyelenggara jaminan sosial itu menghentikan penjaminan obat kanker tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper