Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Kabupaten Berau

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun (SB) serta Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan Cahyo Adhi Oktaviari (CAO) selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 3-22 September 2018.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun (SB) serta Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan Cahyo Adhi Oktaviari (CAO) selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 3-22 September 2018.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 ter tanggal 3 September 2018 untuk tersangka SB dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 untuk tersangka CAO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum menjelaskan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu agar kedua tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2010 yang merugikan keuangan negara hingga Rp35 miliar.

"Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka SB dan CAO. Keduanya telah memenuhi panggilan dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," tuturnya, Selasa (4/9/2018).

Rum menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2010 telah memeriksa Saksi sebanyak 32  orang dan Ahli sebanyak 1 orang," katanya

Seperti diketahui, masyarakat Kabupaten Berau Kalimantan Timur banyak yang tidak mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM maka, untuk mencukupi kebutuhan air bersih pada tahun 2006 Kabupeten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp98 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008 dan tahap II sebesar Rp134 miliaryang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper