Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raja Juli Pertanyakan Transparansi Bawaslu dalam Kasus ‘Mahar Kardus’

Raja Juli Antoni Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf mempertanyakaan kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam menangani kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Raja Juli Antoni Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf mempertanyakaan kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam menangani kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun.

Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik Rp1 triliun yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya, karena minim bukti.

“Kita mesti meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus ‘mahar kardus’ tidak terbukti,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dihimpun Bisnis, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

“Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa,” lanjutnya.

Selain itu, Raja menambahkan bahwa masih banyak pihak yang seharusnya diperiksa dalam kasus tersebut. Raja mempertanyakan Bawaslu terkait pemeriksaan ini.

“Mas Sandi yang menurut Andi memberikan dana 1T apa sudah pernah dipanggil? PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?” tanyanya.

Raja mengharapkan Bawaslu sebagai penegak demokrasi bersikap transparan terkait proses pengambilan keputusan tersebut.

Ia menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga penyangga utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan pelapor belum bisa memperkuat dugaan.

“Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan,” ujar Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper