Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan pelapor belum bisa memperkuat dugaan.
“Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan,” dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).
Di sisi lain, jelas Abhan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini tidak bisa memberikan keterangan.
Andi adalah orang pertama yang menghembuskan dugaan mahar politik Sandiaga. Dia melalui akun Twitter pribadinya kecewa dengan Prabowo Subianto karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.
Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.
Di sisi lain, Andi tidak pernah hadir memenuhi undangan Bawaslu sampai empat kali sebagai saksi. Padahal, dia adalah saksi kunci dalam dugaan ini.
Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 ini tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel