Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan tidak menemukan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan tidak menemukan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno.

 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa pelapor tak bisa memberikan bukti yang bisa mengarah pada dugaan tersebut.

 “Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain atau testimunium de auditu sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian,” dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Laporan dengan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 ini harus berhenti karena saksi utama dalam dugaan mahar politik tidak bisa memberikan keterangan.

Kunci dalam kasus ini adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Dia melalui akun Twitter pribadinya kecewa dengan Prabowo Subianto karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.

Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Di sisi lain, Andi tidak pernah hadir memenuhi undangan Bawaslu sampai empat kali sebagai saksi. Padahal, dia adalah saksi kunci dalam dugaan ini.

“Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya,” ungkap Abhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper