Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Aparatur Pengadilan di Medan, MA: Ini Masalah Karakter

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non-Yudisial Sunarto menilai tertangkapnya delapan orang aparatur pengadilan di Medan pada Selasa (28/8/2018) sebagai masalah karakter.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non-Yudisial Sunarto menilai tertangkapnya delapan orang aparatur pengadilan di Medan pada Selasa (28/8/2018) sebagai masalah karakter.

Hal tersebut disampaikan tidak terlepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh MA selaku lembaga tertinggi sistem peradilan di Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sunarto mengatakan MA melakukan pembenahan sistem serta bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk kerja sama dengan USAID (United States Agency for International Development) dalam pembuatan sistem manajemen antisuap menggunakan ISO 370001 antipenyuapan.

Penerapan sistem manajemen antipenyuapan tersebut akan membuat sebuah organisasi proaktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu menumbuhkan komitmen serta budaya jujur, transparan, terbuka, dan patuh.

"Tetapi, masih ada peluang, celah-celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Sunarto di kantor KPK di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sementara itu, Ketua Kamar Agama MA Anwar Suadi mengatakan terdapat dua hal penting terkait dengan pembinaan yang dilakukan MA. Pertama, pembinaan secara langsung dan pembinaan melekat di mana tanggung jawab langsung ke atasan telah disampaikan kepada aparatur pengadilan.

Kemudian, tambah Suadi, sudah dilakukan pertemuan pimpinan MA ke daerah-daerah secara periodik.

"Bahkan, sudah ditayangkan bagaimana kejadian tertangkapnya para politisi oleh KPK pada pembinaan itu agar mereka merasa takut untuk melakukan hal yang sama," tuturnya.

Hal penting kedua adalah regulasi. Suadi menyampaikan, MA telah membuat regulasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan aparatur pengadilan, yaitu:

•Peraturan MA (Perma) nomor 7 tentang tata cara disiplin para hakim dalam melaksanakan regulasi.

•Perma nomor 8 mengenai pengawasan langsung atasan kepada bawahan.

•Perma nomor 9 mengenai terbukanya kesempatan bagu masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian yang kemungkinan dilakukan oleh aparat pengadilan.

Selain itu, pada beberapa waktu belakangan, yakni dari 16 Juli 2018 sampai dengan 24 Agustus 2018, Sunarto mengatakan MA telah melakukan pembinaan sebanyak enam kali di Medan.

"Ini masalah karakter," aku Sunarto menanggapi tidak efektifnya pembinaan yang telah dilakukan MA.

Pada 2017, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 37 dan menempati posisi ke-96 dari 180 negara.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo. Penyebab dari sulitnya Indonesia memperbaiki angka IPK tersebut adalah korupsi yang dilakukan di sektor penegak hukum dan sektor politik.

"Masih terjadinya dugaan suap terhadap aparatur pengadilan tentu saja sangat kita sesalkan karena hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap upaya bersama meningkatkan IPK Indonesia," terang Agus.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017, Selandia Baru duduk di peringkat pertama dengan nilai 89. Peringkat kedua diduduki Denmark dengan nilai 88, dan disusul Finlandia di peringkat ketiga dengan nilai 85.

Sementara itu, satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk ke dalam sepuluh besar IPK terbaik adalah Singapura, yang menduduki peringkat enam dengan nilai 84.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper