Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan siap menggelar penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018 secepatnya pada pekan depan.
Penghitungan suara ulang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018. Proses itu dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU Timor Tengah Selatan (TTS), menjelaskan penghitungan suara ulang dilakukan dengan mencocokan kembali data formulir C1-KWK asli berhologram dengan formulir C1.
Plano-KWK asli berhologram. Untuk itu, kliennya akan membuka kotak suara dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh TTS.
“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan KPU TTS. Kemungkinan minggu depan pembukaan kotaknya. Waktu hitung ulang diperkirakan dua hari, paling lama tiga hari,” ujarnya usai sidang pembacaan Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Formulir C1 Plano-KWK merupakan kertas pencatatan hasil penghitungan suara di TPS. Data tersebut kemudian disalin ke formulir C1-KWK yang digunakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pada sidang sengketa hasil Pilbup TTS di MK terungkap bahwa data formulir C1-KWK berhologram milik KPU TTS berbeda dengan salinan formulir serupa yang dimiliki tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS Obed Naitboho-Alexander Kase.
Pasangan yang menggugat hasil Pilbup TTS 2018 itu berdalih perbedaan data sebagai indikasi adanya penggelembungan suara buat peraih suara terbanyak dan pengurangan suara kontestan lain.
Oleh karena itu, MK memandang perlu adanya penghitungan suara ulang Pilbup TTS 2018. Hasil penghitungan ulang akan dijadikan bahan pertimbangan MK untuk memberi putusan akhir perkara sengketa hasil Pilbup TTS 2018.
Ali Nurdin meyakini data formulir C1-KWK kliennya sudah sesuai dengan formulir C1.Plano-KWK. Dia pun mengaku tidak mengetahui asal-muasal data yang digunakan oleh pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase yang berbeda dengan KPU TTS.
“Data bisa saja dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang kebetulan bermasalah. Bisa juga dari saksi-saksi tim sukses mereka di lapangan,” kata Ali.
Meski demikian, Ali tetap menghormati perintah MK untuk melaksanakan penghitungan suara ulang Pilbup 2018. Dia mengatakan KPU TTS akan kembali memberikan keterangan kepada MK setelah data penghitungan suara ulang diserahkan.
KPU TTS menyatakan Obed Naitboho-Alexander Kase meraup 67.751 suara pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Adapun, pasangan Egusem Piether-Johny Army Konay ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan mengumpulkan 68.488 suara.
Sebaliknya, Obed Naitboho-Alexander Kase mengklaim perolehan suara mereka seharusnya sebanyak 68.428 suara, sedangkan Egusem Piether-Johny Army Konay hanya mendapatkan 66.654 suara.
Pasangan nomor urut 2 itu juga mendalilkan KPU TTS tidak memasukkan data dari 41 TPS sehingga suara mereka berkurang.