Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1: Eni Maulani Saragih Aku Terima Uang untuk Danai Munaslub Golkar

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd.

"Memang ada duit Rp2 miliar saya terima. Sebagian saya gunakan untuk Munaslub  Desember," ujarnya seusai diperiksa KPK, Senin (27/8/2018).

Pada Desember 2017, Partai Golkar mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Dalam Munaslub iti, Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum partai.

Sementara itu, dalam susunan panitia Munaslub, tersangka Eni Maulani Saragih menjabat sebagai bendahara, sedangkan tersangka lainnya yang pada saat Munaslub masih menjabat Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menjadi penanggung jawab acara.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper