Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan Spektrum Satelit: Kejagung Terbitkan Sprinlid Jika Ditemukan Dugaan Penyimpangan

Kejaksaan Agung memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Sprinlid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur secara ilegal.
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Sprinlid  jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur secara ilegal.

Pengaliham spektrum terjadi dari PT Pasific Satelit Nusantara kepada perusahaan satelit asal Inggris Inmarsat sejak 2006-2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono mengatakan Kejagung tengah melakukan kajian, memperdalam dan menganalisa berkas laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum ilegal tersebut.

Menurut Warih, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi, Kejagung akan langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan Sprinlid.

"Jika ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, tentunya hasil kajian akan dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan kami terbitkan Sprinlid," tuturnya, Senin (27/8/2018).

Seperti diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PSN berupa pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 bujur timur secara ilegal dari PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN)  kepada Inmarsat, Inggris, sejak 2006-2015.

Boyamin mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

"Indonesia kan memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas orbit 123 bujur timur. Hak spektrum L-Band dan hak orbit 123 bujur timur itu adalah milik Pemerintah Indonesia, kok ini malah dialihkan ke operator asing," katanya.

"Jadi Satelit Garuda sudah hilang dan kini berada di bawah kendali Inmarsat. Padahal berdasarkan peraturan dari PBB, bila slot orbit itu tidak diisi dalam waktu 3 tahun atau pada Januari 2018, maka hak Indonesia atas slot orbit 123 bujur timur akan hilang secara otomatis. Kalau rugi dan tidak mampu operasi seharusnya satelit itu dikembalikan ke negara. Tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun," katanya.

Menurut Boyamin, Satelit Garuda yang telah mengorbit pada 12 Februari 2000 itu sangat penting bagi Pemerintah Indonesia, salah satunya yaitu untuk akses telekomunikasi daerah terluar yang tidak bisa dijangkau operator seluler.

Sementara itu, berdasar informasi yang diperoleh Bisnis, pemerintah telah mengambil kembali slot tersebut dari PSN sejak November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper