Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, KPK Akan Lantik 15 Pejabat Struktural

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melantik 15 pejabat struktural yang menjadi bagian dari
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melantik 15 pejabat struktural yang menjadi bagian dari program rotasi.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (23/8/2018), posisi-posisi yang akan dirotasi adalah direktur, kepala biro dan kepala sekretariat.

Terkait dengan masalah dengan pihak Wadah Pegawai yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Febri mengatakan sudah ada keputusan yang dibuat antara pimpinan dan pihak Wadah Pegawai KPK.

Namun, tidak ada keterangan spesifik mengenai isi keputusan tersebut.

"Aturannya sudah disusun dalam aturan Pimpinan KPK ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bahwa ada proses diskusi, ada dinamika yang terjadi untuk memberikan masukan, di KPK memang hal seperti itu sering terjadi," papar Febri.

Masing-masing pihak yang akan dirotasi hari ini sebagian besar telah menjabat di KPK lebih dari tiga tahun.

"Setelah pelantikan, tentu yang diharapkan adalah KPK bisa bekerja lebih baik ke depan. Jadi, itu yang mendasari pimpinan untuk mengambil keputusan itu," ujar Febri.

Sebelumnya, proses rotasi dan mutasi pejabat KPK tersebut dihadapkan pada beberapa masalah.

Berdasarkan keterangan Yudi Purnomo selaku Ketua Wadah Pegawai KPK, salah satu permasalahannya adalah belum terlaksananya proses penilaian dan uji kompetensi dalam melakukan rotasi dan mutasi.

"Setelah diadakan hearing dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktek yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola SDM KPK," papar Yudi 15 Agustus lalu.

Selain itu, masalah rotasi dan mutasi di dalam tubuh KPK tersebut mendapat perhatian dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Pukat FH UGM mendesak KPK untuk menerapkan sistem merit atau jasa dalam manajemen sumber daya manusia, "dan menjauhkan kriteria like or dislike dalam rotasi," seperti disampaikan Direktur Pukat UGM Oce Madril dalam keterangan resminya, Selasa (21/8/2018).

Oce mengatakan aturan terkait dengan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam manajemen SDM yang wajib untuk ditaati.

Seirama dengan Oce, Febri Diansyah mengatakan hal yang menjadi concern dalam rotasi dan mutasi KPK adalah bagaimana lembaga itu bisa berjalan sesuai peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper