Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zumi Zola Resmi Jadi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola (kemeja kuning)/Bisnis-Rahmad Fauzan
Zumi Zola (kemeja kuning)/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Dakwaan tersebut disematkan kepada Zumi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda, yaitu gratifikasi dan suap.

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.

Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Keduanya diduga menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Sementara itu, untuk kasus suap, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.

Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.

Dengan demikian, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam kasus gratifikasi Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, untuk kasus suap, Zumi Zola melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper