Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim Baru Didesak Cari dan Tangkap Buronan Kasus Kondensat

Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk segera mencari dan menangkap tersangka pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama Honggo Wendratno yang kini menjadi buronan negara.
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk segera mencari dan menangkap tersangka pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama Honggo Wendratno yang kini menjadi buronan negara.

Irjen Pol Arief Sulistyanto menjabat Kabareskrim setelah Irjen Pol Ari Dono yang menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Syafruddin.

Adapun Honggo Wendratno adalah salah satu tersangka parkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara. Kasus ini ditaksir membuat Indonesia rugi sebesar Rp35 triliun. Perkara tersebut tidak maju ke Pengadilan, lantaran Honggo Wendratno belum berhasil ditangkap oleh Bareskrim.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Bareskrim di bawah kepemimpinan Irjen Pol Arief Sulistyanto harus bekerja profesional dan memiliki kualitas baik dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.

Menurut Poengky, administrasi penyidikan juga harus lengkap mulai dari adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Bareskrim tidak boleh menggantung perkara dan harus memburu seluruh DPO yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk buronan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno.

"Jadi tugas Kabareskrim yang baru meningkatkan profesionalitas anggota Reskrim dan administrasi penyidikan juga harus lengkap. Kalau ada perkara yang dianggap bukan kasus harus segera di SP3 serta menangkap semua buronan," tuturnya, Kamis (23/8/2018).

Menurut Poengky, berdasarkan data Kompolnas selama tahun 2017 ada 2.135 pengaduan masyarakat ke Kompolnas. 1.856 di antaranya menyangkut kinerja Reskrim Kepolisian. Sementara itu, sepanjang Semester I/2018 Kompolnas menerima 1.104 aduan masyarakat. 1.034 di antaranya menyangkut Reskrim Kepolisian.

"Mayoritas masyarakat itu melaporkan tentang pelayanan buruk Reskrim. Maka dari itu, Reskrim harus melaksanakan aturan KUHAP dengan baik dalam memproses perkara, misalnya melakukan penangkapan dan penahanan harus ada surat perintahnya," kata Poengky.

Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto memastikan pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani setiap perkara yang masuk ke Bareskrim Polri. Namun, dia menjelaskan dirinya baru menjadi Kabareskrim beberapa hari lalu, karena itu dibutuhkan inventarisasi kasus dan menyamakan visi serta misi dengan seluruh jajarannya pada tingkat Polda dan Polres.

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat pada kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper