Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjelang Sidang Perdana, Zumi Zola Irit Bicara

Menjelang sidang perdananya, Zumi enggan berkomentar banyak terkait kasus yang melibatkan dirinya.
Zumi Zola/Bisnis-Rahmad Fauzan
Zumi Zola/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola tiba di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gubernur nonaktif Jambi tersebut masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.00 wib dengan mengenakan batik hitam bercorak kuning.

Menjelang sidang perdananya, Zumi enggan berkomentar banyak terkait kasus yang melibatkan dirinya.

"Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya singkat, Kamis (23/8/2018).

Selain itu, tidak tampak keluarga Zumi di ruang persidangan.

Untuk kasus gratifikasi, Zumi diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.

Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Sementara itu, untuk kasus suap, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.

Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.

Dengan demikian, untuk kasus gratifikasi Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian untuk kasus suap, Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper