Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Facebook tak Hargai Hukum di Indonesia

Facebook Indonesia dinilai tidak beritikad baik dan menghargai hukum di Indonesia, karena tidak hadir atau pun mewakilkan kehadirannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) .
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Facebook Indonesia dinilai tidak beritikad baik dan menghargai hukum di Indonesia, karena tidak hadir atau pun mewakilkan kehadirannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) .

Seperti diketahui, dalam sidang perdana gugatan class action terhadap Facebook dan Cambridge Analytica, Selasa (21/8/2018) tidak dihadiri oleh kuasa hukum atau perwakilan tergugat 1 dan tergugat 3 tersebut tanpa keterangan apapun.

Sementara tergugat 2, Facebook Indonesia menyatakan tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan tersebut karena tidak pernah menganggap nama Facebook Indonesia merupakan lembaga yang eksis.

Kamilov Sagala, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) selaku penggugat 1 mengatakan jika Facebook Indonesia beritikad baik dan, perwakilannya dapat hadir dan menyampaikan terkait nama perusahaannya kurang lengkap untuk diperbaiki di dalam persidangan atau selama proses acara persidangan termasuk melakukan exepsi error in persona adalah hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

"Kami sudah ingatkan mereka mereka dapat hadir sebagai wujud penghargaan, kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di Indonesia. Tapi nasi sudah jadi bubur dan saya yakin lawyer kami akan mengambil sikap terhadap sikap facebook Indonesia tersebut" ujarnya, Selasa (21/8/2018).

Senada dengan itu, Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi yang merupakan penggugat 2 menyesalkan permasalahan kurang lengkap nama tersebut, diduga sering dijadikan alasan pembenar Facebook Indonesia untuk mengulur-ulur waktu menghadapi berbagai panggilan terkait skandal kebocoran data pribadi, termasuk surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi maupun panggilan DPR yang ditenggarai dengan alasan yang sama.

"Ini kasus skala internasional dan harusnya facebook Indonesia mendukung penuh dengan tindakan yang nyata dan sederhana dengan menghargai, mematuhi serta mentaati hukum dengan hadir di persidangan sehingga mendapatkan kembali respek masyarakat luas bukan sebaliknya" ujarnya.

Rhama R.V. dari tim kuasa hukum penggugat mengatakan akan membuat kejutan di sidang berikutnya terhadap langkah yang diambil Facebook Indonesia menolak hadir pada panggilan PN Jaksel dengan alasan tidak ada Facebook Indonesia.

Facebook dan Cambridge Analytica digugat karena telah menyalahgunakan data 8 juta pengguna jejaring sosial Facebook. Dari jumlah itu, 1 juta diantaranya merupakan pengguna yang berasal dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper