Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli SIM, Kapolres & Kasat Lantas Kediri Dijatuhi Sanksi

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap para pemohon pembuat SIM mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap para pemohon pembuat SIM mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengusulkan kepada Kapolri agar posisi AKBP Erick Hermawan dan AKP Fatikh Dedy Setyawan segera dievaluasi sebagai sanksi akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya di Polres Kediri.

Menurut Sigit, sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polri tersebut bervariasi mulai dari demosi jabatan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Kesalahan keduanya sudah terbukti dan akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi yang telah dilakukan mereka. Kami usulkan posisinya untuk segera dievaluasi terhadap perbutannya mulai dari demosi sampai dengan PDTH," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (21/8).

Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Mabes Polri karena diduga kuat telah melakukan pungutan liat terhadap Pemohon SIM di Polres Kediri.

Setiap pemohon SIM itu dikenakan biaya di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup variatif mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang tanpa mengikuti proses tes pembuatan SIM, tetapi SIM bisa langsung jadi hanya dalam hitungan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper