Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru Kasus Suap Pejualan Faktur Pajak

Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono memastikan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka itu paling lambat akhir bulan ini.
Warih menjelaskan nama tersangka yang masih dirahasiakan tersebut berasal dari unsur pemerintah selaku penerima suap pada kasus dugaan tindak pidana penyuapan penjualan faktur pajak periode 2007-2013.
 
"Calon tersangkanya ini dari unsur penerima suap. Kami akan umumkan tersangkanya Insya Allah bulan ini, langsung ditetapkan tersangka," tuturnya, Selasa (21/8/2018).
 
Menurut Warih, tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, sehingga penetapan tersangka pada perkara tersebut tidak hanya berasal dari unsur pemerintah sebagai penerima suap, tetapi juga akan dikembangkan ke pihak swasta sebagai pemberi suap.
 
"Jadi yang memberi suap (pihak swasta) masih belum ya. Kami masih mencari bukti-buktinya agar kuat penetapan tersangkanya," katanya.
 
Warih menjelaskan alasan Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka kepada penerima suap lebih dulu karena ada dugaan pihak swasta yang ditakut-takuti oleh oknum yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Warih, penyuapan itu tidak akan terjadi jika oknum pajak penerima suap tidak terus-menerus mendorong atau menakut-nakuti pihak swasta.
 
"Sebetulanya, pihak swasta ini tidak akan beri, tetapi (diduga) diperas dan didorong-dorong oleh oknum ini," ujarnya.
 
Menurut Warih, tim penyidik Kejaksaan akan melihat motif dan mencari tahu apa alasan oknum pajak itu mendorong pihak swasta sehingga terjadi peristiwa penyuapan penjualan faktur pajak pada 2007-2013.
 
"Kami cari tahu dulu apa motif dan tujuannya agar pelaku melakukan apa. Penegakan hukum harus ada rasa keadilan dong," tuturnya.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada April 2018 untuk mencari tersangka dari unsur swasta.
Penerbitan Sprindik baru ini sebagai tindak lanjut atas fakta baru, dalam persidangan dua terdakwa atas nama Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya selaku bekas Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat.
 
Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
 
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper