Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Pemilu Jangan Telat Lapor Dana Kampanye Jika Tak Ingin Dibatalkan

Peserta pemilihan umum baik presiden maupun legislatif tidak boleh telat melaporkan dana kampanye dengan batas akhir 22 September.
Pemilu/Antara
Pemilu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan umum baik presiden maupun legislatif tidak boleh telat melaporkan dana kampanye dengan batas akhir 22 September.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa jika ada peserta yang terlambat menyerahkan maka akan dibatalkan kepesertaannya di pemilu.

“Dana berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat. Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Hasyim mencontohkan saat ada pengurus partai politik di suatu provinsi terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka dia berpotensi dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu.

Ketentuan ini ada pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada pasal 338 ayat 1 dijelaskan bahwa pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye maka diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Ayat selanjutnya juga menyatakan bahwa calon anggota DPD harus melaporkan hal serupa kalau tidak ingin dicoret sebagai peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper