Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dualisme Pemerintahan & Sengkarut Wilayah Warnai Sengketa Pilgub Maluku Utara 2018

Sengkarut administrasi wilayah mewarnai sidang pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) 2018 di Mahkamah Konstitusi.
Abdul Gani Kasuba (kiri) mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Puspa Perwitasari
Abdul Gani Kasuba (kiri) mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut administrasi wilayah mewarnai sidang pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Hari ini, salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. 

Salah satu tudingan pelanggaran dari pasangan tersebut adalah terkait dengan tidak digunakannya hak pilih oleh 3.855 warga enam warga desa di Kabupaten Halmahera Utara. Keenam desa itu adalah Desa Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut menempatkan seluruh warga enam desa itu masuk Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Namun, warga setempat merasa berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat.

Karena itu, sebanyak 3.855 warga tidak menggunakan hak pilih pada pemungutan suara 27 Juni. Mereka keberatan karena masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Halmahera Utara, tetapi kartu tanda penduduk (KTP) beralamat di Halmahera Barat.

Kepala Desa Bobaneigo Abdullah Farah mengatakan masalah administrasi tersebut sudah berlangsung sejak pemekaran Halmahera Barat dan Halmahera Utara pada 2003. Warga enam desa bersikeras tetap masuk Halmahera Barat, tetapi secara administratif dimasukkan dalam Halmahera Utara.

"Secara sosiologis, kami tetap menghendaki di Halmahera Barat,. Sejak Indonesia merdeka kami di Jailolo," kata Abdullah saat bersaksi di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sampai saat ini, tambah Abdullah, enam desa tersebut mengalami dualisme pemerintahan. Sebagian desa dan warganya terdaftar di Halmahera Utara, sisanya di Halmahera Barat. "Di tempat saya ada dua kepala desa. Yang bagian Halmahera Utara namanya Ayub Musa."

Buntut masalah administrasi wilayah dan kependudukan tersebut berimbas pada administrasi pemilu. Abdullah bercerita bahwa warga enam desa menolak menggunakan hak pilih pada kontestasi Pemilu 2014, Pemilihan Bupati Halmahera Barat 2015, hingga Pilgub Malut 2018.

"Kami tak setuju masuk Halmahera Utara. Kehendak luhur kami adalah Halmahera Barat," ujar Abdullah.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muksin Amrin mengakui masalah dualisme administrasi pemerintahan dan kependudukan tersebut. Meski demikian, pengawas tetap mengacu pada Kementerian Dalam Negeri yang menempatkan enam desa tersebut masuk Halmahera Utara karena Kecamatan Jailolo Timur tidak ada dalam kode wilayah.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 2.367 warga enam desa menggunakan hak pilih pada 27 Juni. Adapun, sebanyak 2.750 warga tidak mencoblos karena bersikukuh masuk wilayah Halmahera Barat.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper