Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) 2018.
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali. Perkara perselisihan pilkada itu berlanjut setelah terpenuhinya syarat formal mengingat selisih suara mereka dengan peraih suara terbanyak sebesar 1,42%.
"Agenda hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli maupun keterangan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang pleno di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Baik pasangan Kasuba-Yasin, Komisi Pemilihan Umum Malut, dan peraih suara terbanyak Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, mengajukan saksi dan ahli. Adapun, Kemendagri berjanji memberikan keterangan tertulis.
Sementara itu, sembilan hakim konstitusi hadir dalam sidang pleno tersebut, termasuk Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang pleno tersebut merupakan yang pertama diikuti oleh Enny sejak dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 13 Agustus 2018 sebagai pengganti Maria Farida Indrati.