Kabar24.com, JAKARTA — Satu tersangka dan lima saksi rencananya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/8/2018) terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dalam daftar KPK< terdapat nama Bupati non-aktif Bener Meriah Ahmadi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sedangkan lima saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur non-aktif Aceh.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka dan lima orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (20/8/2018).
Salah satu dari lima saksi yang diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf adalah Astera Primanto Bhakti yang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan.
Astera baru dilantik pada 26 Juni 2018 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menggantikan Boediarso Teguh Widodo.
Berikut nama-nama saksi untuk kasus DOKA yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK:
•Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
•Riski, swasta
•Sandy Irawan Saputra, swasta
•T. Yusrizal, PNS
•Akbar Velayati, swasta
Penyidikan terhadap kasus DOK Aceh terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.
Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel