Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Sebenarnya yang Terjadi Antara Wadah Pegawai dan Pimpinan KPK?

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan di lembaga antikorupsi tersebut tengah berlangsung proses rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian, dan kepala sekretariat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Ubaidillah

Bisnis.com, JAKARTA - Pada 15 Agustus 2018 , Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan di lembaga antikorupsi tersebut tengah berlangsung proses rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian, dan kepala sekretariat.

Hari ini, Sabtu (18/8/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut dan mengatakan proses rotasi memang sedang berlangsung.

"Kami konfirmasi, benar proses tersebut sedang berjalan di KPK," ujar Febri.

Namun, proses rotasi dan mutasi pejabat KPK tersebut dihadapkan pada beberapa masalah, yakni penundaan, dan berdasarkan keterangan Yudi Purnomo selaku Ketua Wadah Pegawai KPK, belum terlaksananya proses penilaian dan uji kompetensi.

"Setelah diadakan hearing dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola SDM KPK," papar Yudi 15 Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi Pimpinan.

"Prinsipnya pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," ujarnya.

Terkait dengan masalah penundaan rotasi dan mutasi, Febri membenarkan bahwa para (pejabat) struktural meminta penundaan hingga aturan lebih rinci diselesaikan dan kondisi yang disyaratkan PP 63 Tahun 2005 terpenuhi,"

Sesuai dengan PP 63 Tahun 2005, perihal rotasi dan mutasi tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi pengembangan pegawai KPK dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi, rotasi  dan promosi yang disesuaikan dengan tuntutan beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan hasil penilaian
kinerja masing-masing pegawai.

Di dalam Pasal 13 ayat 2, dijelaskan pengembangan karir pegawai dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk
dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, proses penilaian seperti yang dikatakan Ketua Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 yang meliputi kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian hasil kerja dengan menggunakan parameter-parameter yang terukur.

Masalahnya, proses rotasi dan mutasi diduga dilakukan secara tidak transparan dan penentuan posisi rotasi tidak diketahui persis dasar kompetensinya.

Proses rotasi dan mutasi, lanjut Yudi, harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya.

Sebagai respons atas keberatan yang disampaikan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah mengatakan telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK.

"Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci," jelasnya.

Sejauh ini, belum ada informasi mengenai hasil rapat bersama tersebut.

Namun, Febri Diansyah menegaskan bahwa informasi yang benar terkait dengan sikap Wadah Pegawai KPK beberapa hari lalu adalah Wadah Pegawai ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan Pimpinan KPK untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM dan dilakukan secara transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper