Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAPTIP, PPATK dan Polri Kerja Sama Tangani Kasus Perdagangan Orang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersama sejumlah instansi terkait meluncurkan pedoman penyidikan keuangan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersama sejumlah instansi terkait meluncurkan pedoman penyidikan keuangan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hadir dalam acara peluncuran tersebut antara lain Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Direktur Reserse Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, dan Perwakilan Australia-Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPTIP) Kevin Carty.

Berdasarkan FATF Report on Financial Flows from Human Trafficking, pada Juli 2018 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkirakan menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling besar menghasilkan keuntungan di dunia, dengan nilai mencapai US $150,2 miliar per tahun menurut estimasi ILO.

Dengan masifnya kejahatan lanjutan yang dihasilkan kejahatan ini, peluang dilakukannya Tindak Pidana Pencucian Uang oleh para aktor maupun fasilitator perdagangan orang juga sangat besar.

Bahkan menurut UNODC, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan terbesar ke-3 di dunia sehingga tanggal 30 Juli ditetapkan sebagai hari antiperdagangan manusia, world day against trafficking in persons.

Dian Ediana Rae berharap, melalui pendekatan parallel investigation, dengan berbekal analisis transaksi keuangan, penyidik Polri tidak hanya berhasil mengungkap jaringan perekrut di lapangan, namun juga sukses mengidentifikasi keterlibatan oknum aparat, penyedia akomodasi dan transportasi, pemalsu identitas dan dokumen resmi (paspor/visa), hingga penyandang dana.

“Selain itu, melalui pendekatan follow the-money, kita juga berhasil mengidentifikasi aliran dana ke luar negeri” ungkap Dian dalam keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).

Keberhasilan yang telah dicapai berkat kerjasama yang baik antara Polri dan PPATK bukan tanpa tantangan. Hingga saat ini, pihaknya masih menghadapi kendala dalam melakukan pemetaan sindikat perdagangan orang yang melibatkan aktor-aktor di luar negeri. Oleh sebab itu, perlu dibangun kerjasama yang baik antara otoritas yang berwenang di tingkat kawasan untuk mewujudkan penanganan TPPO yang lebih sinergis.

Direktur Reskrimum, Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana berharap upaya-upaya yang telah dilakukan dapat membantu para penegak hukum melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus-kasus perdagangan orang dengan menerapkan teknik-teknik financial investigations.  Salah satunya dengan adanya inisiatif melalui kerja sama antara AAPTIP, Polri, dan PPATK untuk menyusun pedoman penyidikan keuangan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, 

"Dalam banyak kasus, penyidikan keuangan diperlukan untuk mengembangkan bukti terhadap pelaku tindak pidana dengan maksud untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional dan terorganisir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper