Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berjuang 20 Tahun, Masyarakat Adat Luncurkan “Satu Peta Rakyat Indonesia”

Peringatan Hari Masyarakat Adat Nusantara (Himas) 2018 menjadi momentum bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk unjuk gigi dalam memperjuangkan U U Masyarakat Adat.
Ilustrasi: Masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat, Papua Barat./Antara
Ilustrasi: Masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat, Papua Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peringatan Hari Masyarakat Adat Nusantara (Himas) 2018 menjadi momentum bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk unjuk gigi dalam memperjuangkan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat, terutama mengenai isu peta wilayah adat.

Dalam peringatan yang jatuh setiap 9 Agustus itu, AMAN meluncurkan peta wilayah adat yang dibuat melalui pemetaan partisipatif bernama “Satu Peta Rakyat Indonesia”.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menuturkan bahwa peta wilayah ini telah diperbincangkan dan diperjuangkan sejak lebih dari 2 dekade yang lalu.

“Kami perjuangkan ini sudah lama, 20 tahun. Kami letakkan ini sebagai kontribusi masyarakat adat untuk pembangunan bangsa,” jelasnya dalam konferensi pers Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan informasi dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), AMAN beserta jaringannya telah berhasil memetakan 9,65 juta hektare wilayah adat di seluruh Indonesia. Peta ini diharapkan bisa masuk ke dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Dari jumlah tersebut, wilayah adat yang sudah ditetapkan melalui Perda atau SK Bupati yang dapat segera dimasukkan ke dalam Kebijakan Satu Peta baru sebesar 1,2 juta hektar. Sementara, seluas 5,95 juta hektar atau sekitar 62% tanpa perizinan (clear and clean). 

“Padahal jika 1,2 juta hektare ditambah dengan 5,95 juta hektare itu sudah mencapai setengah dari janji Presiden Joko Widodo dalam RPJM [Rencana Pembangunan Jangka Menengah] seluas 12,6 juta hektare. Tidak ada alasan pemerintah tidak memasukkan peta itu ke One Map,” lanjut Rukka.

Secara keseluruhan, peta-peta wilayah adat dikompilasi oleh Sekretariat Pelaksana Kebijakan Satu Peta untuk menjadi bahan sinkronisasi dan integrasi tahap berikutnya.

Namun, Rukka berpandangan tidak adanya peta wilayah adat yang terintegrasi dan dipublikasikan dalam portal Kebijakan Satu Peta dinilai mengingkari tujuan dibangunnya Satu Peta tersebut, yaitu untuk penyesuaian tumpang tindih penguasaan lahan dan keterbukaan informasi publik terkait perencanaan pembangunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eva Rianti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper