Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap penetapan pokok pikir kebudayaan daerah atau PPKD oleh Gubernur dapat direalisasikan pada Oktober 2018.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menjelaskan penyusunan PPKD diperlukan untuk mengidentifikasi kekayaan budaya mulai dari benda cagar budaya, SDM kebudayaan, sampai dengan analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan budaya di setiap daerah.
Oleh karena itu, proses penyusunannya pun melibatkan unsur masyarakat. Penyusunan PPKD ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan strategi kebudayaan yang merupakan amanat Undang-undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Harapannya ada penetapan PPKD oleh Gubernur pada bulan Oktober. Setelahnya akan disusun strategi kebudayaan yang akan disahkan, diputuskan dan ditetapkan saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan oleh Presiden RI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/8/2018).
Hilmar menjelaskan UU tentang Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan setelah melalui perdebatan panjang, yakni hingga 35 tahun. Namun, hingga saat ini strategi kebudayaan masih menjadi wacana.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi poin penting dalam penyusunan strategi kebudayaan itu.
“Kenapa penyusunannya kali ini terlihat rumit? Dari daerah ke pusat? Kenapa tidak ditetapkan langsung oleh masyarakat? Inilah isu utamanya, yakni adalah agar ada kepemilikan. Ada rasa memiliki bersama akan strategi kebudayaan, jadi bukan hanya milik pemerintah atau golongan tertentu,” ujarnya.
Hilmar menambahkan rencananya Kongres Kebudayaan akan dilaksanakan di Istora Senayan. Diharapkan kegiatan tersebut dapat dilihat langsung oleh publik.
“Ini bertujuan agar publik merasa yakin, percaya akan tenaga kebudayaan, dan terlibat didalamnya,” pungkasnya.