Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Ringkus Bos Sekte Penghapus Utang UN-Trust Orbit Swissindo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus bos sekte penghapus utang manusia di bumi bernama United Nation Trust Orbit Swissindo.
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus bos sekte penghapus utang manusia di bumi bernama United Nation Trust Orbit Swissindo.

Soegiharto Notonegoro alias Sino bos UN-Trust Orbit Swissindo tersebut ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan aktivitas yang dilakukan kelompok tersebut dinilai telah melanggar hukum karena telah mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Menurut Iqbal, Polri tidak diam melihat peristiwa itu sehingga Bareskrim Mabes Polri langsung bergerak meringkus pelaku.

"Memang kita sudah bergerak untuk melakukan upaya penegakan hukum karena apa yang dilakukan mereka telah melanggar hukum," tutur Iqbal, Kamis (2/8/2018).

Dia menjelaskan Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah mengklaim dapat menghapus utang umat manusia di bumi jika bergabung dengan sekte tersebut.

Dia memastikan Kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lain yang diduga terlibat di dalam sekte itu.

"Kami terus bekerja untuk menangkap para pelaku," kata Iqbal.

Seperti diketahui, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan atas pelaporan yang diterima kepolisian. Pengurus UN Swissindo telah dilaporkan ke Bareskrim sekitar Februari 2018 silam.

Masyarakat yang mengikut sekte penghapus utang itu hanya perlu memiliki e-KTP dan punya voucher M1 yang bisa digunakan untuk menghapus utang apapun.

Voucher M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Tapi voucher tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, voucher M1 bisa didapatkan dari para pengikut lembaga yang mengklaim bisa menghapus utang ini.

Tahun lalu, tepatnya pada 18 Agustus 2017, sejumlah pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucer M1 dengan harapan bisa mencairkan uang.

Namun langsung ditolak pihak Bank Mandiri yang tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari pusat terkait voucher tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper