Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: Penerbitan SKL Dinilai Produk Kebijakan Negara yang Sah

Pembuktian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dinilai terlalu didramatisasi dan banyak yang didasarkan pada asumsi.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pembuktian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dinilai terlalu didramatisasi dan banyak yang didasarkan pada asumsi.

Keterangan para saksi yang dihadirkan dinilai justru menunjukkan lemahnya dakwaan.

“Tidak terlihat peran terdakwa [mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung] dalam dugaan peristiwa pidana korupsi yang didakwakan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Advocacy and Public Policy (IAPP) Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Menurut Amri, sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, justru memperkuat bukti bahwa penerbitan SKL pada April 2004 itu merupakan produk kebijakan negara yang sah, yang dimulai dari proses dalam rapat kabinet, keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan persetujuan menteri terkait selaku atasan Kepala BPPN.

“Adapun peran Kepala BPPN selaku penandatangan SKL tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses formal yang telah dilewati sebelumnya,” kata Amri.

Sementara itu, sejumlah saksi dihadirkan pada persidangan Senin (30/7/2018). Dari kalangan serikat pekerja di lingkungan Gajah Tunggal yakni Dawud Diri, Nyoto, Nastohar, dan Samsul Bahri.

Dari manajemen Gajah Tunggal yakni Budhi Tanasaleh (Presiden Direktur PT Gajah Tunggal Tbk. periode 2016-2017), Indrawana Widjaja (mantan Branch Manager BDNI Cabang Hayam Wuruk Jakarta), Herman Kartadinata/Robert (Komisaris Gajah Tunggal), Kisyuwono (Direktur Keuangan Gajah Tunggal), Ferry Hollen (mantan Senior Manager BDNI dan Dipasena), Maria Feronica (HRD Manager Gajah Tunggal), dan Jusuf Agus Sayono (Direktur Gajah Tunggal).

Sementara itu, dari pihak swasta lainnya dihadirkan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama Alex Haryono.

Dari semua saksi tersebut, hanya saksi Herman, Alex, dan Indrawana yang keterangannya berhubungan langsung dengan terdakwa.

Indrawana menjelaskan dia menghadiri rapat-rapat resmi yang diadakan oleh BPPN di kantor BPPN dalam kapasitasnya sebagai staf yang mendampingi pimpinan Dipasena, Mulyati Gozali.

Pokok yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai penyelesaian kewajiban petambak Dipasena yang diadakan bersama pihak Asset Management Credit (AMC) BPPN. Pada 25 Mei 1999, seluruh aset Dipasena sudah diserahkan ke BPPN.

“Kami sebagai wakil Dipasena membahas masalah penyelesaian utang petambak. Saya dan Ibu Mul selaku wakil Dipasena ingin mempertahankan agar Dipasena tetap beroperasi, meskipun saat itu terjadi gejolak dsb. Oleh karena itu, pada saat pembicaraan dengan BPPN, salah satu pembicaraannya kalau tidak salah adalah bahwa Dipasena akan dibebankan sebagian dari utang petambak dan kami keberatan karena akan mempersulit Dipasena kemudian hari. Saat itu kita masih berdiskusi bagaimana jalan keluarnya yang terbaik agar Dipasena bisa hidup kembali,” katanya.

Waktu itu, dia membenarkan, ada rencana dari BPPN untuk membebankan utang petambak Rp1,9 triliun kepada PT Dipasena. “Waktu itu kami mengajukan keberatan karena angka itu besar dan bisa menyulitkan Dipasena di kemudian hari,” ujarnya.

Jumlah total kewajiban petambak Dipasena sebesar Rp4,8 triliun merupakan efek dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi saat itu.

Posisi utang petambak Rp1,5 triliun. Selebihnya merupakan akibat dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar AS yakni dari Rp2.300 menjadi Rp11.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper