Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS & Nasdem Ganti Caleg Mantan Koruptor

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya telah mengganti lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya telah mengganti lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi.

Hidayat mengaku PKS kecolongan untuk empat atau lima nama yang mendaftar pada hari terakhir. Akibatnya, PKS tidak bisa terlalu jauh meneliti mereka sehingga bisa lolos.

“Mereka hadir di hari terakhir yang kemudian tidak bisa kita verifikasi lebih cermat lagi. Jadi kita putuskan semua sudah diganti untuk menghadirkan caleg yang tidak bermasalah supaya mereka jadi caleg berkualitas," kata Hidayat, Selasa (31/7/2018).

Dia juga menegaskan pengurus daerah pun disebutnya telah sepakat soal penggantinya.  "Limanya sudah diganti dan pengurus daerah sudah sepakat dengan penggantinya," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasdem Jhonny G. Plate menyampaikan, partainya sudah menarik 16 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang pernah bermasalah kasus korupsi.

"Ya udah semuanya diganti. Oleh KPUD, sebanyak 16 orang, kami sudah ganti semuanya, ada yang sudah didaftarkan, ada yang hari ini didaftarkan. Tapi sudah semuanya, 16 ndiganti," kata Jhonny.

Seharusnya, ujar Jhonny, partainya selalu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itulah dia menghormati KPU yang melarang mantan terpidana maju sebagai calon legislatif.

"Kita kan punya komitmen itu, itu bukan karena kesengajaan, tapi memang pemeriksaan berkas itu kan di daerah, itu terjadi di daerah itu kan. Karena pemeriksaan dalam waktu yang begitu singkat, terus banyak, terus proses politik yang begitu ramai di daerah," katanya.

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper