Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT BUPATI LAMPUNG SELATAN: Dari 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Anggaran dan Pengadaan

Sehari setelah tertangkap tangannya Bupati Lampung Selatan beserta 12 orang lainnya di Kabupaten Lampung Selatan, lima lokasi lain hari ini digeledah KPK.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Sehari setelah tertangkap tangannya Bupati Lampung Selatan beserta 12 orang lainnya di Kabupaten Lampung Selatan, lima lokasi lain hari ini digeledah KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan sejak jam 11 wib tadi.

"Ya benar. Tadi tim lakukan penggeledahan disana dari jam 11 di lima lokasi di Lampung Selatan," ujar Febri, Sabtu (28/7/2018).

Berikut lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan yang digeledah KPK:
•Kantor Bupati Lampung Selatan
•Rumah di Desa Kedaton, Kalianda
•Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan
•Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
•Kantor Dinas Pendidikan

Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini.

Sehari sebelumnya, empat orang tersangka ditetapkan KPK dari operasi tangkap tangan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) lalu.

"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).

Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:

Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper