Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Ragu Jokowi Pilih JK sebagai Cawapres

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meragukan dipilihnya Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) menghadiri buka puasa bersama TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) menghadiri buka puasa bersama TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meragukan dipilihnya Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan "judicial review" terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

"Saya yakin, ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi," kata Maman usai diskusi soal sebuah judicial riview masa jabatan cawapres, di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Ia menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

"Makanya ketika kita menolak judicial review ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu saja," ucap Maman.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebut semua hal yang telah diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," katanya.

Menurut dia, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.

Minta MK Menolak

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan "judicial review" terkait masa jabatan calon wakil presiden.

"Hal ini lantaran Partai Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait," kata Zainal.

Menurut dia, Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Yang bisa mengajukan gugatan tersebut adalah partai politik (Parpol) yang punya hak mengajukan capres maupun cawapres.

Melihat legal standing, kata dia, MK seharusnya menolak uji materi tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan Cawapres yang diajukan oleh perorangan bulan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah partai politik (Parpol).

Zainal menegaskan, pasal 7 UUD 1945 sudah jelas menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para pemohon yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda.

Yang berbeda itu, tambah Zainal, adalah antara presiden dan wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara, wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper