Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun 2018, Dana Bantuan untuk Parpol Rp121 Miliar

Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsudin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2018 senilai Rp121 miliar, untuk 10 parpol.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsudin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2018 senilai Rp121 miliar, untuk 10 parpol.

"Total banpol untuk 10 parpol tahun ini sebesar Rp121 miliar, namun baru tiga parpol yang tandatangani berita acara penerima banpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/72018).

Dia menjelaskan, untuk tahun 2018, PDI Perjuangan menerima bantuan sebesar Rp23 miliar, Nasdem Rp7 miliar, dan PPP Rp7,2 miliar.

Menurut dia, untuk Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima bantuan pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp18 miliar dan PKS pada 8 Agustus senilai Rp8,5 miliar.

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibandingkan untuk operasional kesekretariatan, ini sudah sesuai amanat UU," ujarnya.

Dia menilai penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena untuk pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, itu tindakan individu bukan dari lembaga.

Syamsudin menjelaskan pemerintah telah memutuskan menaikan banpol menjadi Rp1.000 per-suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

"Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp1.000, sementara tingkat provinsi Rp1.200. Dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp1.500," tuturnya.

Dia berharap banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP nomor 1 tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Menurut dia, Kemendagri telah menanyakan kepada 10 parpol bahwa dalam setahun mereka bisa menghabiskan dana sekitar Rp75-250 miliar per-tahun yang banyak digunakan untuk pendidikan politik.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikan tiap tahun dan kami sudah imbau pada Pemda agar laksanakan PP sesuai ketentuan, dan Pemda untuk menaikan banpol," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper