Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Nyapres Bagi Gubernur: Ini Suara Politisi PKS dan PPP

Kalangan politisi Senayan masih berpolemik soal izin dari presiden bagi kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden sebagaimana diatur dalam PP No 32/2018.
Presidan Jokowi dan Anies Baswedan bersalaman saat menyaksikan laga Persija lawan Bali United di Piala Presiden 2018./Twitter@aniesbaswedan
Presidan Jokowi dan Anies Baswedan bersalaman saat menyaksikan laga Persija lawan Bali United di Piala Presiden 2018./Twitter@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan politisi Senayan masih berpolemik soal izin dari presiden bagi kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden sebagaimana diatur dalam PP No 32/2018.

Politisi senior PKS Refrizal mengatakan bahwa peraturan itu merupakan produk lama yang dikeluarkan pemerintah menjelang pemilihan presiden. Karena itulah, ujarnya, peraturan itu akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

Sebagian kalangan menilai keberadaan PP tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden serta juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden atau wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye tersebut sangat beraroma politik.

Karena itu, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera.

Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan [figur] seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi memastikan Presiden Joko Widodo tidak menghambat kepala daerah yang ingin maju sebagai capres pada Pilpres 2019.

“Penerbitan PP No 32/2018 bukan upaya menjegal capres yang kini berstatus kepala daerah,” tegas Baidowi, Jumat (27/7/2018).

Baidowi menilai PP tersebut menjadi polemik karena ada pihak yang menumpangi untuk kepentingan politik selain ketidaktahuan masyarakat.

"Dengan demikian Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap seolah-olah akan menjegal kepala daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon wakil presiden," kata Baidowi.

Menurut politisi PPP itu, tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 29 tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hal itu merupakan turunan dari UU yang ada.

“Kita negara demokrasi, siapa pun boleh maju sebagai Presiden dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan.

Sejauh ini salah satu kepala daerah yang digadang-gadang oleh sejumlah parpol untuk menjadi capres atau cawapres adalah Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namanya terus beredar di kalangan politisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper