Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenangan Kotak Kosong Pilwalkot Makassar Digugat di MK

Pilwalkot Makassar 2018 tidak dapat disamakan dengan pilkada kotak kosong di daerah lain.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal resmi menggugat kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar 2018 ke Mahkamah Konstitusi.

Pilkada/Pilwalkot pada 27 Juni, kotak kosong dicoblos 300.795 pemilih Makassar, berbanding 264.245 suara yang didapat Munafri-Rachmatika. Selisih 36.550 suara atau 6,46% dari total suara sah tersebut diklaim karena kecurangan.

Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), sengketa di daerah berpenduduk di atas 1 juta jiwa dapat diajukan ke MK jika selisih suara dengan pemenang 0,5% dari total suara sah. Ketentuan ini berlaku untuk Kota Makassar.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Munafri-Rachmatika, meminta MK mengesampingkan syarat selisih suara tersebut mengingat kliennya berselisih lebih dari ambang batas.

Menurut dia, Pilwalkot Makassar 2018 tidak dapat disamakan dengan pilkada kotak kosong di daerah lain.

Awalnya, kontestasi itu diikuti oleh Munafri-Rachmatika dan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Namun, pasangan Ramdhan-Indira didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung karena Ramdhan dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai petahana.

Yusril berpendapat kekalahan kliennya disebabkan Ramdhan-Indira aktif mengkampanyekan kotak kosong. Apalagi, Ramdhan merupakan Wali Kota Makassar yang memiliki kewenangan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

"Pembuat UU tidak memikirkan kalau ada kasus ini. Kami berharap Mahkamah bisa mempertimbangkan agar perkara bisa masuk tahapan selanjutnya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam petitumnya, Munafri-Rachmatika meminta seluruh suara kotak kosong dinyatakan tidak sah karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, pasangan tersebut dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak Pilwalkot Makassar 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper