Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sudah Kembalikan 199 Berkas Mantan Koruptor yang Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum telah mengembalikan seluruh berkas 199 mantan terpidana korupsi yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah mengembalikan seluruh berkas 199 mantan terpidana korupsi yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan sudah meminta kepada partai politik (parpol) untuk mengganti calon-calon tersebut.

“Ini jumlahnya kalau dibandingkan dengan jumlah seluruh calon legislatif (caleg), ya sedikit,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Pram menjelaskan alasan pengembalian tersebut karena calon yang diserahkan oleh parpol tidak sesuai dengan kesepakatan dengan KPU. 

Partai sebelumnya setuju tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai bakal caleg (bacaleg) ke KPU. Hal ini karena eks terpidana korupsi adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon anggota legislatif merupakan mantan narapidana korupsi. Bawaslu mencatat bacaleg eks koruptor di provinsi sebanyak 30 bakal calon, kabupaten 148 pendaftar, dan kota berjumlah 21 orang.

Hasil temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper