Bisnis.com, JAKARTA -- Selama lima tahun terakhir KPK sudah menyerahkan Rp1,296 triliun kepada negara melalui pendapatan bukan pajak.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa hal, seperti denda, uang pengganti, dan hasil sitaan KPK.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli, selama lima tahun terakhir KPK memperoleh Rp36 miliar lebih dari denda, Rp169 miliar dari uang pengganti, dan Rp1 triliun lebih dari hasil sitaan.
"Secara garis besar, lima tahun terakhir KPK sudah menyerahkan uang kepada negara lewat pendapatan bukan pajak sebesar Rp1,296 triliun," ujar Irjen Pol Firli dalam acara Lelang Barang Hasil Rampasan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Khusus untuk bidang Deputi Penindakan, dari Januari sampai Juni 2018, KPK menghabiskan anggaran negara sekitar Rp100 miliar. Namun, dalam kurun waktu yang sama, KPK memperoleh Rp306 miliar dari aset yang disita.
"Kalau kita bicara soal anggaran, kedeputian penindakan khususnya, [dari] Januari sampai dengan Juni, itu sudah menghabiskan anggaran [negara] sekitar Rp100 miliar. Namun, aset yang kita sita dari Januari sampai dengan Juni sudah sekitar Rp306 miliar lebih. Artinya, tidak percuma negara memberikan anggaran pada KPK," tutur Firli.
Dalam konteks kasus korupsi, pengembalian kerugian negara merupakan satu hal penting selain menjalankan hukum yang berlaku terhadap pelaku korupsi itu sendiri. Irjen Pol Firli berpandangan hal tersebut merupakan perluasan dari proses penegakan hukum.
"Dalam konsep penegakan hukum, tidak hanya menghukum seseorang secara pidana. Ada hal lebih luas, yakni, bagaimana kita bisa mengembalikan kerugian negara itu. Ini merupakan jasa dan andil besar bagi masyarakat dalam rangka mendukung dan meningkatkan pendapatan negara dari bukan pajak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel