Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung SP3 Kasus Chevron, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung SP3 Kasus Chevron, Ini Alasannya
Chevron/Reuters
Chevron/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Bioremediasi yang merugikan negara US$9,9 juta.

Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja yang sempat menjadi buron, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Herlan, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono mengungkapkan SP3 itu diterbitkan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana atas nama Ricksy Prematuri.

Warih menjelaskan Mahkamah Agung telah memutus Ricksy Prematuri tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi memang betul kami sudah SP3 kasus tersebut, karena ada putusan MA atas PK yang diajukan oleh RP yang menyatakan terpidana RP tidak terbukti melakukan perbuatan terhadap semua dakwaan Penuntut Umum," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi tersebut, tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu masuk dalam satu berkas perkara. Sehingga putusan MA atas nama Ricksy Prematuri itu membebaskan seluruh tersangka korupsi proyek bioremediasi di PT CPI.

"Semuanya satu berkas perkara. Jadi sudah di SP3 ya," katanya.

Secara terpisah, Corporate Communication Chevron, Danya Dewanti tidak berkomentar apapun mengenai SP3 Kejaksaan terkait kasus Proyek Bioremediasi PT CPI itu saat dikonfirmasi Bisnis.

Berita sebelumnya, silakan baca:

Buronan Kasus Chevron, Jaksa Agung Kejar Kekayaan Alexia Tirtawidjaja
http://kabar24.bisnis.com/read/20180718/16/817899/buronan-kasus-chevron-jaksa-agung-kejar-kekayaan-alexia-tirtawidjaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper