Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Sidang Pembubaran JAD

- Sekitar delapan polisi bersenjata lengkap beserta puluhan petugas lainnya terlihat ikut mengawal sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang diduga terhubung dengan jaringan teroris trans-nasional ISIS.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar delapan polisi bersenjata lengkap beserta puluhan petugas lainnya terlihat ikut mengawal sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang diduga terhubung dengan jaringan teroris trans-nasional ISIS.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi tidak hanya terlihat di dalam ruang sidang, tetapi juga ikut bersiaga di dalam dan luar bangunan.

Dalam sidang perdana, Selasa (24/7/2018), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diwakili oleh satu orang pengurusnya, Zainal Anshori alias Abu Fahry, alias Qomaruddin bin M Ali, dan didampingi oleh seorang penasihat hukum.

Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng membuka persidangan yang terbuka untuk umum, tetapi ia menegaskan bahwa seluruh proses sidang tidak boleh direkam untuk tayangan langsung.

"Saya mempersilahkan awak media untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, tetapi sepanjang proses sidang tidak boleh direkam untuk live (tayangan langsung)," kata Hakim Aris Bawono di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Setelah itu, ketua majelis hakim lanjut mengonfirmasi identitas Zainal Anshori sebagai perwakilan dari Jamaah Ansharut Daulah, dan memastikan bahwa terdakwa didampingi oleh penasihat hukum.

Sidang pun diteruskan dengan pembacaan surat dakwaan dari Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman.

Usai pembacaan surat dakwaan, hakim mempersilahkan Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Ansori berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk pengajuan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, tetapi ada kekeliruan dalam penyebutan nama pada surat dakwaan," kata penasihat hukum dari JAD.

Kekeliruan itu terletak pada penyebutan nama Khairul Anam yang seharusnya Khairul Anwar.

Sidang pun berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dari pihak korban, dan saksi ahli.

JAD diduga berperan sebagai organisasi garis keras yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror di berbagai kota, di antaranya Bom Thamrin di Jakarta, Serangan di Mapolres Surakarta, Bom Molotov di Samarinda, Bom Kampung Melayu, kerusuhan di Mako Brimob, dan Serangan bom bunuh diri di Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper