Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Uji Materi Perindo Bisa Belanjut, Ini Kata Kuasa Hukum Jusuf Kalla

Tim penasihat hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla menyadari pentingnya kedudukan hukum Partai Persatuan Indonesia atau Perindo agar sang RI-2 bisa turut berperkara dalam pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla menyadari pentingnya kedudukan hukum Partai Persatuan Indonesia atau Perindo agar sang RI-2 bisa turut berperkara dalam pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Irmanputra Sidin, kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK, menjelaskan perkara Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan materi bila parpol pendatang baru tersebut memiliki kedudukan hukum. Dalam sidang itulah JK sebagai pihak terkait dapat memberikan keterangan.

Sebelum sidang pemeriksaan materi, para hakim konstitusi akan lebih dulu memutuskan apakah kedudukan hukum Perindo sebagai pemohon utama diterima. Bila syarat formal itu tidak dipenuhi maka sidang pemeriksaan materi urung digelar.

“Bisa saja kedudukan hukum pemohon tak diterima. Tapi tergantung MK juga,” kata Irmanputra kepada Bisnis.com, Senin (23/7/2018).

Sebagaimana diketahui, permohonan Perindo yang teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2018 memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (18/7/2018). Dua hari berselang, parpol pendatang baru tersebut menyerahkan berkas perbaikan permohonan.

Selanjutnya, MK akan mengelar sidang perbaikan permohonan yang sampai saat ini belum diagendakan. Berbekal berkas perbaikan itulah sembilan hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan berlanjut-tidaknya perkara Perindo berdasarkan kedudukan hukumnya.

Kendati kedudukan hukum Perindo masih perlu dibuktikan, Irmanputra tetap optimistis MK bakal melanjutkan perkara tersebut ke sidang pemeriksaan materi. Apalagi, JK telah mengajukan diri lebih dini sebagai pihak terkait sehingga menambah pentingnya bobot permohonan uji materi tersebut.

“Dengan ada pihak terkait masuk, kan tidak mungkin MK menutup mata?” ujarnya.

Bila sidang pemeriksaan digelar, Irmanputra berharap permohonan Perindo diputus sebelum masa pendaftaran peserta Pemilihan Umum Presiden 2019 pada 4 Agustus. Meski demikian, dia mengakui bahwa MK bisa saja memutus perkara tersebut tanpa harus mendengarkan keterangan para pihak.

“Intinya kalau MK mengangap perkara sudah jelas dia bisa langsung putus walaupun tak mengundang pihak terkait, DPR, dan lainnya. Tapi pastilah kami berharap diundang [memberikan keterangan],” katanya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, sidang panel MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Perindo memperbaiki berkas permohonan. Salah satu permintaan hakim adalah kejelasan kedudukan hukum parpol itu sebagai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Sebagaimana diketahui, peserta kontestasi tahun depan dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) berbasis Pemilu Legislatif 2014. Padahal, Perindo baru menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Dihubungi terpisah, Fungsionaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky K. Margono menilai permintaan hakim agar memperjelas PT mustahil dituruti. Pasalnya, menurut dia, MK telah menyatakan dalam putusannya terdahulu bahwa ambang batas pencalonan presiden mengacu pada Pileg 2014.

“Kalau kami memasukkan itu, MK akan bertentangan dengan dirinya sendiri. Kami belum ada PT bagaimana?” ujarnya.

Ricky bersikukuh Perindo memiliki kedudukan hukum sebagai parpol nonparlemen sehingga tidak terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Klaim itu sesuai dengan Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018 yang lebih awal menggugat norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“MK dalam menjalankan putusan mereka tak menabrak dirinya sendiri, selalu konsisten,” katanya.

Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mencantumkan ketentuan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Parpol bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu meminta MK membolehkan bekas presiden atau wakil presiden dua periode untuk maju kembali asalkan jabatan dua periodenya tidak berturut-turut. Pemohon mengaku telah mencalonkan JK di Pilpres 2019 sebagai tandem Joko Widodo, tetapi terganjal keberadaan norma yang digugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper