Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Bertemu Presiden, Berharap Cegah ASN, TNI, dan Polri yang Tak Netral

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap audiensi dengan Presiden Joko Widodo menjadi momentum untuk meningkatkan pencegahan tidak netralnya aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan bersama jajaran komisioner seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (24/7/2018)./Bisnis-David Eka Issetiabudi
Ketua Bawaslu Abhan bersama jajaran komisioner seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (24/7/2018)./Bisnis-David Eka Issetiabudi

Kabar24.com, BOGOR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap audiensi dengan Presiden Joko Widodo menjadi momentum untuk meningkatkan pencegahan tidak netralnya aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pemerintah dapat ikut mengantisipasi dan mencegah adanya ketidaknetralisasn dari ASN, TNI/ Polri. Nantinya, diharapkan Presiden Jokowi beserta Bawaslu mengadakan suatu forum untuk memastikan menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu.

“Kami berupaya mengantisipasi kriminalisasi penyelenggaraan,” katanya, Selasa (24/7/2018).

Terkait dengan pengawasan dan penanganan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu menyebutkan pengawas di semua tingkat telah menangangani dugaan pelanggaran. Total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada sebanyak 3.567 pelanggaran.

Adapun, penjabarannya adalah 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan 825 yang berada dalam proses. Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas  ASN sebanyak 721 pelanggaran.

Dari 262 pelanggaran pidana, sebanyak 51 perkara sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung.

Selama penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 perkara merupakan sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 perkara merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara.

Abhan mengatakan melihat perkara ketidaknetralan TNI/Polri, penanganannya terbilang sudah responsif dan cepat. Contohnya, seperti Wakapolda Maluku yang tidak netral dalam Pilkada 2018, sehingga oleh Kapolri oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya.

“Kalau kasus Maluku Utara, saya melihat Pilkada sudah damai, tapi masih ada riak intervensi dari oknum polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper