Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Promosi Rokok Coreng Perayaan Hari Anak Nasional

Suka cita 3.000 anak yang merayakan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018) dinilai tercoreng oleh promosi rokok besar-besaran yang melibatkan anak di provinsi yang sama.
Peringatan Hari Anak Nasional/Antara
Peringatan Hari Anak Nasional/Antara

Bisnis.com, PASURUAN - Suka cita 3.000 anak yang merayakan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018) dinilai tercoreng oleh promosi rokok besar-besaran yang melibatkan anak di provinsi yang sama.

Adalah audisi beasiswa bulu tangkis yang dilakukan sebuah industri rokok yang disebut-sebutkan melibatkan 802 anak usia enam tahun hingga 14 tahun dengan mengenakan kaos bertuliskan nama produk rokok yang dipersoalkan.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menilai tragis, peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Pasuruan dibarengi dengan promosi rokok melalui Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis untuk anak-anak di Surabaya.

"Terlalu naif memandang anak-anak peserta audisi bulutangkis itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi.

Menurut Kak Seto, panggilan akrabnya, penyelenggaraan audisi tersebut bukan semata-mata tentang pengembangan diri anak menjadi olahragawan profesional.

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mencermati audisi tersebut sebagai strategi pembentukan disonansi kognitif yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak.

Disonansi kognitif merupakan kondisi ketika manusia mengalami kerancuan berpikir sehingga kesulitan menarik simpulan pasti atas objek tersebut.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori industri rokok merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Menurut Pasal 47 Ayat (1) Peraturan tersebut, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun," katanya.

Apalagi, pada kegiatan tersebut, anak-anak akan diminta mengenakan kaos dengan atribut perusahaan tersebut. Menurut Lisda, hal itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak.

Larang Iklan

Menurut Lisda, rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif. Karena itu, LPAI dan Lentera Anak mendesak pemerintah untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh serta pelibatan anak dalam kegiatan yang diselenggarakan atau didukung perusahaan rokok.

"Pemerintah harus menjadi motor utama untuk menghalau upaya perusahaan rokok menetralkan persepsi masyarakat terhadap bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak," kata Lisda.

LPAI dan Lentera Anak juga meminta pemerintah memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia yang sehat dan berbakat.

Kak Seto mengajak orang tua, masyarakat dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya industri rokok untuk mempromosikan rokok.

"Perusahaan rokok melakukan berbagai upaya destruktif sistematis melalui berbagai media promosi dan kegiatan yang menyimpangkan persepsi terhadap bahaya rokok," tutur Kak Seto, panggilan akrabnya.

LPAI dan Lentera Anak menilai bila iklan, promosi dan sponsor rokok dilarang, pelaku usaha selain perusahaan rokok ikut berkiprah untuk generasi muda dan sikap kritis masyarakat sudah terbentuk merupakan tolok ukur keberhasilan perlindungan anak dari bahaya rokok.

Ancaman

Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menyatakan menolak iklan rokok beredar melalui berbagai media, karena hal itu merupakan ancaman bagi generasi muda.

"Kami khawatir generasi muda menjadi lemah karena iklan rokok memengaruhi pelajar dan akhirnya kecanduan zat adiktif rokok," kata Ketua Pimpinan Pusat IPM M Irsyad.

Menurut penelitian yang dilakukan Pimpinan Pusat IPM, 67% pelajar mulai merokok karena melihat iklan rokok. IPM melihat hal itu merupakan ancaman bagi generasi muda karena bila terpapar zat adiktif akan berdampak buruk pada kesehatan dan menurunkan produktivitas.

Menurut Irsyad, pelajar merupakan tunas bagi generasi masa depan bangsa. Menjadi keharusan bagi setiap elemen bangsa untuk memastikan pelajar Indonesia menjadi generasi yang unggul.

Karena itu, IPM meminta pemerintah agar membuat peraturan yang melarang iklan rokok.

Sementara itu, Program Manager Indonesia Institute for Social Development (IISD) Artati Haris menilai negara belum berpihak melindungi pelajar dan generasi muda dari bahaya rokok.

"Belum ada keberpihakan karena belum ada regulasi yang melarang iklan total rokok," katanya.

Karena itu, bersama Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, IISD meminta pemerintah agar membuat peraturan yang melarang iklan rokok di berbagai media.

IISD berharap segera ada peraturan tentang larangan iklan rokok, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyiaran.

"Revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan salah satu pintu masuk untuk memulai perlindungan generasi muda dari bahaya rokok," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper