Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Berlapis, KPU Tak Akan Biarkan Eks Koruptor ‘Nyaleg’

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membiarkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai daftar calon legislatif di pemilu 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membiarkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai daftar calon legislatif di pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya memiliki mekanisme berapis memerika para bakal calon legislatif (bacaleg), sehingga diharapkan calon yang terpilih terhindar dari kasus korupsi.

“Jadi tidak ada istilah kecolongan. Tidak ada karena pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi,” katanya di Gedung KPU, Senin (23/7/2018).

Bahkan, jelas Wahyu, bacaleg yang sudah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) bisa dicoret dalam kontestasi pilkada jika terindikasi mantan koruptor.

Konsekuensi bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai DPT tapi ketahuan mantan koruptor maka partai tidak bisa mengganti calon tersebut dengan yang baru. Beda jika masih dalam status daftar calon sementara (DCS) dan partai masih memiliki kesempatan mencari calon baru.

Masyarakat nantinya juga bisa melaporkan kepada KPU jika ada bacaleg merupakan mantan terpidana korupsi saat para DCS telah diumumkan.
Wahyu menuturkan butuh bantuan publik karena seluruh partai yang mengusung bacaleg dari tingkat DPRD kabupaten dan kota hingga DPR mencapai 200.000 peserta lebih.

Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.‎

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper