Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perindo Gugat Masa Jabatan Cawapres, MK Diminta Profesional

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dalam menguji gugatan Partai Perindo terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dalam menguji gugatan Partai Perindo terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Partai Perindo pada Rabu (18/7/2018), melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Berselang dua hari dari pendaftaran gugatan Perindo tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui mengajukan diri ke MK, sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

"MK mesti bersikap adil dan profesional dalam memproses permohonan yang diajukan oleh Partai Perindo, termasuk dengan sudah masuknya Jusuf Kalla menjadi pihak terkait," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Perludem menilai, gugatan yang diajukan Partai Perindo kental dengan kepentingan politik, sehingga MK dalam menguji pasal tersebut perlu berhati-hati.

Dalam pengajuan uji materinya, Perindo beralasan bahwa frasa pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu, menghambat mereka untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil Presiden Joko Widodo untuk Pemilu 2019.

Lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Pemohon menilai tafsiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Frasa tersebut dianggap secara langsung membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Padahal, menurut Pemohon, instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama, sepanjang tidak berturut-turut.

Terkait dengan itu, Perindo meminta MK menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Hakim konstitusi diharapkan tidak melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis menjelang proses pencalonan untuk Pemilu 2019," kata Fadli.

Dikatakan, MK juga tidak boleh memprioritaskan satu perkara, hanya karena alasan bahwa putusan itu akan digunakan untuk pencalonan Pemilu 2019.

"Karena pada hakikatnya, semua permohonan pengujian UU di MK itu penting. Seluruh pemohon memiliki kerugian konstitusional," tambah Fadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper